Tampilkan postingan dengan label DINDIKPORA KECAMATAN BANJARNEGARA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DINDIKPORA KECAMATAN BANJARNEGARA. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 November 2009

Manajemen Berbasis Sekolah

Manajemen Berbasis Sekolah

Sebelum desentralisasi, beberapa sekolah di Indonesia sudah melaksanakan proses Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) secara mandiri dan mereka mampu mengatasi banyak masalah-masalah yang berkaitan dengan pengembangan sekolah secara internal. Sekolah-sekolah ini, sebagian yang didaftar (sebelah kiri), disebut sebagai pelopor, dan perkembangannya sebenarnya cukup hebat. Kepala sekolah juga termasuk berani kalau kita melihat keadaan lingkungan dan paradigma sistem manajemen pendidikan saat itu.

Sekarang, di beberapa propinsi di Indonesia kami mulai dapat melihat kemampuan sebenarnya dari MBS karena dukungan yang diberikan dari Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan. Transformasi yang dilaksanakan luar biasa. Proses MBS tidak dapat disebut baru di Indonesia, tetapi pelaksanaan sekarang dibuktikan dapat mengubah kebudayaan dan sistem supaya pengembangannya menjadi efektif dan "sustainable".

Apa yang membuat implementasi sekarang menjadi efektif?
Dasarnya adalah - Manajemen implementasi yang bagus. Seperti semua inisiatif yang lain, manajemen yang bagus adalah kunci untuk implementasi yang afektif. Bila perubahan sistemik dilaksanakan tanpa perubahan kebudayaan organisasi, implementasinya sering gagal dan kembali ke keadaan sebelumnya, seperti kita sudah melihat dulu setelah kepala sekolah yang mendorong prosesnya dipindahkan ke sekolah yang lain.

Untuk implementasi yang bagus semua stakeholder harus sangat mengerti peran mereka masing-masing. Sesuai dengan etos MBS peran mereka tidak dapat dipastikan dari awal secara hitam di atas putih, mereka perlu, secara proses terbuka, mendiskusikan dan menukar pikiran supaya peran mereka yang paling mendukung guru di lapangan dan proses belajar-mengajar secara maksimal dapat ditentukan. Di dalam program baru, tidak ada peserta (stakeholder) yang dianggap superior, semua stakeholder walau mereka adalah Dewan Pendidikan, guru baru, atau orang tua yang petani, membawa input (pengalaman) dan kebutuhan mereka ke meja diskusi untuk mencari jalan terbaik untuk membantu stakeholder yang lain maupun keperluan mereka sendiri. Sekarang, yang juga sangat mendukung prosesnya adalah kita sekalian mengimplementasikan PAKEM (Contextual Learning).

PAKEM - Contextual Learning

Bila proses-proses di atas sudah diikuti dengan baik, dan berjalan secara efektif kita seharusnya dapat melihat situasi pengajaran dan pelajaran yang lebih baik, tetapi bila kita tidak mulai menghadapi hal cara siswa kita belajar, dan apa yang mereka pelajari keuntungan mungkin tidak dapat dilihat dari hasil karya mereka (outcomes). Yang pertama, apa maksud kami "apa yang mereka pelajari". Maksud kami bukan kurikulum, kurikulumnya tidak akan diubah. Yang kami maksud adalah mereka perlu mulai belajar mengenai cara mereka belajar (learning how to learn), cara belajar secara penemuan (discovery), secara kreatif, analisa, dan kritis, supaya mereka dapat menjadi pelajar selama hidup (life-long learners) yang efektif.
Bacaan tertarik: Untuk apa pendidikan?

Yang kedua, "cara siswa kita belajar", apa itu PAKEM (Contextual Learning)?
"A conception that helps teachers relate subject matter content to real world situations and motivates students to make connections between knowledge and its applications to their lives as family members, citizens, and workers." (BEST, 2001).
Satu konsep yang membantu guru-guru menghubungkan isinya mata pelajaran dengan situasi keadaan di dunia (real world) dan memotivasikan siswa/i untuk lebih paham hubungan antara pengetahuan dan aplikasinya kepada hidup mereka sebagai anggota keluarga, masyarakat, dan karyawan-karyawan.

PAKEM adalah singkatan dari Pembelajaran yang Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan. Fokus PAKEM adalah pada kegiatan siswa di dalam bentuk group, individu, dan kelas, partisipasi di dalam proyek, penelitian, penelidikan, penemuan, dan beberapa macan strategi yang hanya dibatas dari imaginasi guru.

Phillip Rekdale (Jakarta, November 2005)

Website ini sebagai percobaan untuk menggunakan teknologi yang dapat membantu sosialisasi prinsip-prinsip MBS. Kami akan berusaha untuk memasang informasi yang praktis dan baru dari lapangan mengenai perkembangan sekolah. Tetapi, yang sangat penting untuk sekolah di lapangan adalah informasi, khusus contoh-contoh perkembangan yang langsung dari lapangan. Sekolah-sekolah yang sudah mengimplementasikan program sejenis MBS (berdasar lingkungan sekolah) Mohon mengirim informasi mengenai perkembangan anda ke SchoolDevelopment.Net supaya informasi anda dapat membantu sekolah lain.

sumber: http://www.pendidikan.net/development.html

Sabtu, 14 November 2009

ANGGOTA KKG GUGUS DIPAYUDA

ANGGOTA KKG GUGUS DIPAYUDA
UPT DINDIKPORA KECAMATAN BANJARNEGARA
1. SDN 1 KRANDEGAN (SD INTI)
2. SDN 4 KRANDEGAN
3. SDN 5 KRANDEGAN
4. SDN 7 KRANDEGAN
5. SDN 1 WANGON
6. SDN 2 WANGON
7. SDN 1 SEMAMPIR
8. SDN 2 SEMAMPIR
9. SD MUHAMMADIYAH 3 ARGASOKA


Daftar nama peserta KKG Gugus Dipayuda adalah sebagai berikut:
1 HARWATI
2 NGAFIJAH
3 SURTIYAH, S.Pd
4 WAHYUNI
5 NANI KURNIATI, S.Pd
6 SETIARTI, S.Pd
7 MARWATI, S.Pd
8 HESTI SUSANTI, S.Pd
9 FARIDA SUNDARINI, S.Pd
10 ALQODRI, S.Pd
11 USMIYATI, S.Pd
12 HARI UTOMO, S.Pd
13 YOENI AMBARWATI, S.Pd
14 MURNI RUMANINGSIH, S.Pd
15 SRI YANTI, S.Pd
16 SUNARTO, SPd, M.Pd
17 ELLYSA YUNIWATIE
18 URIP MUJIYANTI
19 SRI HANDAYANINGSIH, S.Pd
20 YUNI HANDAYANI
21 SITI NGAISAH, S.Pd
22 SULARSO, S.Pd
23 SAPTOWATI, S.Pd
24 SRI HANDARUMI, S.Pd
25 TITIK SUGIARTI, S.Pd
26 SUDARKO, S.Pd
27 KAMILAH SISWATI, S.Pd
28 SRI RUPIAH
29 NUR FITRIYANTI
30 DWININGSIH, S.Pd
31 MUJI ASTUTI
32 SUPARTO, S.Pd
33 SUKIRMAN
34 ANI FARIDAH
35 NUR HINDIYATI
36 YUNITA ARYANI
37 INDRI WAHYUNI
38 SUGIARTO
39 SRI RUMIYATI
40 TURIJAH
41 MARDIYAH
42 ISNAINI WIDIASTUTI
43 WARSINAH
44 SRI MARDLIYAH
45 CHUCHILA YUHARTI
46 SUDARTI
47 SITI SAPARIN
48 MAINAH, S.Pd
49 UMI KHOLIFAH, S.Pd
50 SABAR NURLINGATI
51 KANTI LESTARI, S.Pd
52 JUNIARTI
53 TITI MULYANINGSIH
54 IDA AGUS SUPRIYADI
55 ROCHMADI
56 SUPRAPTI
57
58 SUWARSI
59 SUKENI
60 FAOZIATUN ISNAENI
61 UDI SANTOSA
62 WASITO
63 WARIS, S.Pd
64 MARHAMAH
65 SUPRAPTI, A.Ma
66 WIWIK SISKA YUDIARTI
67 MIFTAHUROCHMAN
68 ENI WINARTI
69 KHOTIJAH

AD/ART KKG GUGUS DIPAYUDA

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU (KKG)
GUGUS DIPAYUDA
KECAMATAN BANJARNEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA

PEMBUKAAN
Bahwa dalam rangka mewujudkan sekolah efektif di masa mendatang melalui otonomi pendidikan yang berazaskan desentralisasi pendidikan dalam konteks Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), KKG sebagai organisasi profesi guru sekolah dasar mempunyai peranan dan tugas (multifungsi) yang sangat penting dalam melakukan perubahan di semua komponen sekolah, khususnya manajemen kelas dalam orientasi pembelajaran efektif.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar siswa yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) dimana paradigma pembelajaran berubah dari teaching menjadi learning, KKG mempunyai peran dan fungsi yang berorientasi pada classroom reform dan laboratorium and outsourcing reform secara kolaboratif, bukan sekedar pertemuan semata tanpa makna.
Bahwa mengacu pada hal tersebut di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama dan Pengertian
Organisasi profesi guru kelas dan guru mata pelajaran di Sekolah Dasar ini bernama KKG Gugus Dipayuda, merupakan suatu forum/wadah kegiatan pembinaan profesional guru Sekolah Dasar di Gugus Dipayuda

Pasal 2
Tempat Kedudukan

KKG Gugus Dipayuda berkedudukan di Kecamatan Banjarnegara, bertempat di SD Negeri 1 Krandegan atau sekolah lain sesuai dengan kesepakatan anggota KKG.

BAB II
DASAR, TUJUAN, DAN KEGIATAN
Pasal 3
Dasar
1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 40 Ayat 2, setiap pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban untuk menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan
2. Keputusan MENPAN Nomor 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, bab XIII , pasal 61 ayat 1, tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan / atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan demi tercapainya tujuan pendidikan secara optimal.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan KKG Gugus Dipayuda adalah memberi wadah profesional bagi guru-guru sekolah dasar untuk melakukan kegiatan dari, untuk dan oleh guru antara lain :
1. Memotivasi guru untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
2. Membantu guru untuk memperoleh informasi dari berbagai sumber ( hasil lokakarya, seminar, workshop, kegiatan kurikulum, dan lain-lain)
3. Membantu guru memecahkan/mendiskusikan permasalahan yang diperoleh guru dilapangan pada saat melaksanakan tugas sehari-hari.
4. Menyetarakan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, sehingga dapat menunjang usaha peningkatan pemerataan mutu pendidikan.
5. Memotivasi guru agar mampu menjabarkan/ merumuskan agenda reformasi sekolah ( School reform), khususnya focus classroom reform, sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif dan efisien
6. Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan siswa.
7. Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar.

Pasal 5
Kegiatan
Kegiatan KKG Gugus Dipayuda Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara antara lain :
1. Menyusun program kerja jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta mengatur jadwal dan tempat kegiatan secara rutin.
2. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan program yang telah disusun yang mengacu pada tujuan KKG Gugus Dipayuda.
3. Melaporkan hasil kegiatan secara rutin setiap semester kepada Kepala UPT Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kecamatan Banjarnegara.
4. Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan KKKS, KKPS, Pejabat Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kecamatan dan Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah maupun para pakar yang relevan di bidangnya.
5. Mengadakan hubungan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain yang relevan dalam hal berperan serta membantu kegiatan-kegiatan yang mendorong peserta didik untuk lebih meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi misalnya dengan mengikuti lomba mata pelajaran, olimpiade dan sejenisnya.

BAB III
ORGANISASI
Pasal 6
Keanggotaan
KKG Gugus Dipayuda merupakan organisasi non struktural , bersifat mandiri, berasaskan kekeluargaan tidak mempunyai hubungan hirarkis dengan lembaga lain, yang keanggotaannya terdiri dari guru mata pelajaran dan guru kelas yang bertugas di sekolah dasar baik yang berstatus negeri maupun swasta baik yang berstatus PNS, maupun guru non PNS.

Pasal 7
Kepengurusan

(1) Pengurus KKG Dipayuda terdiri dari :
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Bidang-bidang :
a. Bidang Bina Program
b. Bidang Pengembangan Substansial
c. Bidang Pelaporan/Publikasi
(2) Susunan dan jumlah pengurus KKG Gugus Dipayuda disesuaikan dengan kebutuhan dan dipilih atas dasar musyawarah serta diperkuat dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 8
Berakhirnya Keanggotaan dan Kepengurusan
(1) Keanggotaan KKG Gugus Dipayuda berakhir apabila:
a. Meninggal dunia.
b. Mutasi ke daerah lain di luar wilayah kerja atau Dabin.
c. Mengundurkan diri secara aktif disertai bukti pengunduran diri atas permintaan sendiri.
(2) Masa bakti kepengurusan selama 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk periode ke dua.
(3) Masa bakti pengurus KKG Gugus Dipayuda maksimum 3 (tiga) periode.

Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota dan Pengurus
a. Setiap Anggota dan Pengurus KKG Gugus Dipayuda wajib :
1. Mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh pengurus sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
2. Mengikuti pertemuan rutin tiap bulan yang bertempat di SD Dipayuda atau tempat lain yang telah disepakati bersama.
3. Memberikan masukan kepada anggota yang lain setiap kali memperoleh pembekalan di tingkat propinsi maupun nasional, untuk pemerataan informasi terkini pada anggota yang lain.
4. Menggunakan hasil kegiatan kerja KKG Gugus Dipayuda yang berupa Lembar Kerja Siswa dalam kegiatan pembelajaran di kelas.
b. Setiap Anggota dan Pengurus berhak untuk :
a. Memberi saran dan masukan untuk perkembangan dan kemajuan organisasi KKG Gugus Dipayuda.
b. Memperoleh manfaat dan kesempatan yang sama pada kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan KKKS, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan dan atau Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten/Kota. maupun Pemerintah Daerah pada kegiatan peningkatan kompetensi maupun pembinaan profesi guru.
c. Mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan tugasnya.
d. Memperoleh penghargaan atas pengabdian dan/prestasinya.
e. Memilih dan dipilih menjadi pengurus.

BAB IV
KEUANGAN
Pasal 10
Sumber Dana dan Penggunaan Dana
(1) Sumber Dana kegiatan KKG Gugus Dipayuda diperoleh melalui :
a. Pemerintah melalui APBN dan APBD maupun dana sumbangan lain yang sah dan bersifat tidak mengikat.
b. MKKS melalui program kegiatan MKKS.
c. Komite Sekolah yang diprogramkan melalui RAPBS.
d. Pengadaan buku lembar kegiatan siswa.
e. Sumber – sumber lain yang tidak mengikat.
(2) Penggunaan dana KKG Gugus Dipayuda antara lain untuk:
a. Kegiatan rutin setiap bulan untuk pengadaan ATK dan lain-lain.
b. Kegiatan – kegiatan yang bersifat insidental yang berkaitan dengan program kerja KKG.
c. Kegiatan lain yang bertujuan untuk peningkatan kegiatan KKG Dipayuda dan kesejahteraan anggota dan pengurus KKG.
BAB V
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 11
Mekanisme Kerja
(1) Mekanisme kerja KKG Gugus Dipayuda dengan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan Banjarnegara bersifat fungsional / pembinaan.
(2) Hubungan KKG Gugus Dipayuda dengan Pengawas Sekolah bersifat fungsional/ pembinaan.
(3) Hubungan KKG Gugus Dipayuda dengan KKKS bersifat konsultatif / koordinatif.
(4) Hubungan KKG Gugus Dipayuda dengan Koordinator KKG/Gugus tingkat Kecamatan Banjarnegara bersifat konsultatif / koordinatif.
Pasal 12
Rapat-rapat
(1) Pertemuan rutin anggota KKG Gugus Dipayuda diadakan setiap minggu pada hari Sabtu atau sesuai dengan jadwal yang telah diagendakan.
(2) Pertemuan pengurus KKG Gugus Dipayuda diadakan setiap bulan dengan agenda evaluasi pelaksanaan program selama satu bulan.
(3) Rapat pleno anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali dengan agenda pembentukan/ pemilihan pengurus baru untuk periode berikutnya.

BAB VI
LAIN-LAIN
Pasal 13
Kemasyarakatan / Kekeluargaan
(1) Setiap anggota wajib menerima pertemuan Ika KKG Gugus Dipayuda.
(2) Kunjungan kekeluargaan lain dalam rangka mempererat tali persaudaraan anggota KKG antara lain : kematian, sakit, menikah, melahirkan bagi anggota KKG, dan kepadanya diberikan tali asih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Pemberian tali asih kepada yang purna tugas / pensiun atau alih tugas ke luar daerah Kab Banjarnegara.




BAB VII
PENUTUP
Pasal 14
(1) Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, ditentukan bersama pada rapat anggota.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, akan diatur kemudian.

Pasal 15
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal pengesahan.


Ditetapkan di : Banjarnegara
Pada tanggal : 2 Mei 2008


Mengetahui
Kepala UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kec. Banjarnegara




Bambang Darmantoro, S.Pd, M.Pd
NIP. 131 324 128


Ketua KKG Gugus Dipayuda

Hari Utomo, S.Pd.
NIP. 19650502 198608 1 003