Sabtu, 14 November 2009

AD/ART KKG GUGUS DIPAYUDA

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU (KKG)
GUGUS DIPAYUDA
KECAMATAN BANJARNEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA

PEMBUKAAN
Bahwa dalam rangka mewujudkan sekolah efektif di masa mendatang melalui otonomi pendidikan yang berazaskan desentralisasi pendidikan dalam konteks Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), KKG sebagai organisasi profesi guru sekolah dasar mempunyai peranan dan tugas (multifungsi) yang sangat penting dalam melakukan perubahan di semua komponen sekolah, khususnya manajemen kelas dalam orientasi pembelajaran efektif.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar siswa yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) dimana paradigma pembelajaran berubah dari teaching menjadi learning, KKG mempunyai peran dan fungsi yang berorientasi pada classroom reform dan laboratorium and outsourcing reform secara kolaboratif, bukan sekedar pertemuan semata tanpa makna.
Bahwa mengacu pada hal tersebut di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama dan Pengertian
Organisasi profesi guru kelas dan guru mata pelajaran di Sekolah Dasar ini bernama KKG Gugus Dipayuda, merupakan suatu forum/wadah kegiatan pembinaan profesional guru Sekolah Dasar di Gugus Dipayuda

Pasal 2
Tempat Kedudukan

KKG Gugus Dipayuda berkedudukan di Kecamatan Banjarnegara, bertempat di SD Negeri 1 Krandegan atau sekolah lain sesuai dengan kesepakatan anggota KKG.

BAB II
DASAR, TUJUAN, DAN KEGIATAN
Pasal 3
Dasar
1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 40 Ayat 2, setiap pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban untuk menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan
2. Keputusan MENPAN Nomor 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, bab XIII , pasal 61 ayat 1, tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan / atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan demi tercapainya tujuan pendidikan secara optimal.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan KKG Gugus Dipayuda adalah memberi wadah profesional bagi guru-guru sekolah dasar untuk melakukan kegiatan dari, untuk dan oleh guru antara lain :
1. Memotivasi guru untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
2. Membantu guru untuk memperoleh informasi dari berbagai sumber ( hasil lokakarya, seminar, workshop, kegiatan kurikulum, dan lain-lain)
3. Membantu guru memecahkan/mendiskusikan permasalahan yang diperoleh guru dilapangan pada saat melaksanakan tugas sehari-hari.
4. Menyetarakan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, sehingga dapat menunjang usaha peningkatan pemerataan mutu pendidikan.
5. Memotivasi guru agar mampu menjabarkan/ merumuskan agenda reformasi sekolah ( School reform), khususnya focus classroom reform, sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif dan efisien
6. Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan siswa.
7. Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar.

Pasal 5
Kegiatan
Kegiatan KKG Gugus Dipayuda Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara antara lain :
1. Menyusun program kerja jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta mengatur jadwal dan tempat kegiatan secara rutin.
2. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan program yang telah disusun yang mengacu pada tujuan KKG Gugus Dipayuda.
3. Melaporkan hasil kegiatan secara rutin setiap semester kepada Kepala UPT Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kecamatan Banjarnegara.
4. Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan KKKS, KKPS, Pejabat Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kecamatan dan Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah maupun para pakar yang relevan di bidangnya.
5. Mengadakan hubungan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain yang relevan dalam hal berperan serta membantu kegiatan-kegiatan yang mendorong peserta didik untuk lebih meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi misalnya dengan mengikuti lomba mata pelajaran, olimpiade dan sejenisnya.

BAB III
ORGANISASI
Pasal 6
Keanggotaan
KKG Gugus Dipayuda merupakan organisasi non struktural , bersifat mandiri, berasaskan kekeluargaan tidak mempunyai hubungan hirarkis dengan lembaga lain, yang keanggotaannya terdiri dari guru mata pelajaran dan guru kelas yang bertugas di sekolah dasar baik yang berstatus negeri maupun swasta baik yang berstatus PNS, maupun guru non PNS.

Pasal 7
Kepengurusan

(1) Pengurus KKG Dipayuda terdiri dari :
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Bidang-bidang :
a. Bidang Bina Program
b. Bidang Pengembangan Substansial
c. Bidang Pelaporan/Publikasi
(2) Susunan dan jumlah pengurus KKG Gugus Dipayuda disesuaikan dengan kebutuhan dan dipilih atas dasar musyawarah serta diperkuat dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 8
Berakhirnya Keanggotaan dan Kepengurusan
(1) Keanggotaan KKG Gugus Dipayuda berakhir apabila:
a. Meninggal dunia.
b. Mutasi ke daerah lain di luar wilayah kerja atau Dabin.
c. Mengundurkan diri secara aktif disertai bukti pengunduran diri atas permintaan sendiri.
(2) Masa bakti kepengurusan selama 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk periode ke dua.
(3) Masa bakti pengurus KKG Gugus Dipayuda maksimum 3 (tiga) periode.

Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota dan Pengurus
a. Setiap Anggota dan Pengurus KKG Gugus Dipayuda wajib :
1. Mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh pengurus sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
2. Mengikuti pertemuan rutin tiap bulan yang bertempat di SD Dipayuda atau tempat lain yang telah disepakati bersama.
3. Memberikan masukan kepada anggota yang lain setiap kali memperoleh pembekalan di tingkat propinsi maupun nasional, untuk pemerataan informasi terkini pada anggota yang lain.
4. Menggunakan hasil kegiatan kerja KKG Gugus Dipayuda yang berupa Lembar Kerja Siswa dalam kegiatan pembelajaran di kelas.
b. Setiap Anggota dan Pengurus berhak untuk :
a. Memberi saran dan masukan untuk perkembangan dan kemajuan organisasi KKG Gugus Dipayuda.
b. Memperoleh manfaat dan kesempatan yang sama pada kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan KKKS, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan dan atau Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten/Kota. maupun Pemerintah Daerah pada kegiatan peningkatan kompetensi maupun pembinaan profesi guru.
c. Mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan tugasnya.
d. Memperoleh penghargaan atas pengabdian dan/prestasinya.
e. Memilih dan dipilih menjadi pengurus.

BAB IV
KEUANGAN
Pasal 10
Sumber Dana dan Penggunaan Dana
(1) Sumber Dana kegiatan KKG Gugus Dipayuda diperoleh melalui :
a. Pemerintah melalui APBN dan APBD maupun dana sumbangan lain yang sah dan bersifat tidak mengikat.
b. MKKS melalui program kegiatan MKKS.
c. Komite Sekolah yang diprogramkan melalui RAPBS.
d. Pengadaan buku lembar kegiatan siswa.
e. Sumber – sumber lain yang tidak mengikat.
(2) Penggunaan dana KKG Gugus Dipayuda antara lain untuk:
a. Kegiatan rutin setiap bulan untuk pengadaan ATK dan lain-lain.
b. Kegiatan – kegiatan yang bersifat insidental yang berkaitan dengan program kerja KKG.
c. Kegiatan lain yang bertujuan untuk peningkatan kegiatan KKG Dipayuda dan kesejahteraan anggota dan pengurus KKG.
BAB V
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 11
Mekanisme Kerja
(1) Mekanisme kerja KKG Gugus Dipayuda dengan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan Banjarnegara bersifat fungsional / pembinaan.
(2) Hubungan KKG Gugus Dipayuda dengan Pengawas Sekolah bersifat fungsional/ pembinaan.
(3) Hubungan KKG Gugus Dipayuda dengan KKKS bersifat konsultatif / koordinatif.
(4) Hubungan KKG Gugus Dipayuda dengan Koordinator KKG/Gugus tingkat Kecamatan Banjarnegara bersifat konsultatif / koordinatif.
Pasal 12
Rapat-rapat
(1) Pertemuan rutin anggota KKG Gugus Dipayuda diadakan setiap minggu pada hari Sabtu atau sesuai dengan jadwal yang telah diagendakan.
(2) Pertemuan pengurus KKG Gugus Dipayuda diadakan setiap bulan dengan agenda evaluasi pelaksanaan program selama satu bulan.
(3) Rapat pleno anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali dengan agenda pembentukan/ pemilihan pengurus baru untuk periode berikutnya.

BAB VI
LAIN-LAIN
Pasal 13
Kemasyarakatan / Kekeluargaan
(1) Setiap anggota wajib menerima pertemuan Ika KKG Gugus Dipayuda.
(2) Kunjungan kekeluargaan lain dalam rangka mempererat tali persaudaraan anggota KKG antara lain : kematian, sakit, menikah, melahirkan bagi anggota KKG, dan kepadanya diberikan tali asih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Pemberian tali asih kepada yang purna tugas / pensiun atau alih tugas ke luar daerah Kab Banjarnegara.




BAB VII
PENUTUP
Pasal 14
(1) Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, ditentukan bersama pada rapat anggota.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, akan diatur kemudian.

Pasal 15
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal pengesahan.


Ditetapkan di : Banjarnegara
Pada tanggal : 2 Mei 2008


Mengetahui
Kepala UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kec. Banjarnegara




Bambang Darmantoro, S.Pd, M.Pd
NIP. 131 324 128


Ketua KKG Gugus Dipayuda

Hari Utomo, S.Pd.
NIP. 19650502 198608 1 003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar